Syarat Wajib Orang Asing Boleh Tinggal di Indonesia

Kamis, 04 Agustus 2016

BERITA NASIONAL - Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Yurod Saleh mengatakan orang asing yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia adalah mereka yang bermanfaat dan tidak membahayakan masyarakat setempat. Orang asing yang membawa madarat dan masuk secara ilegal ke Indonesia harus segera dipulangkan ke negara asalnya.

Syarat Wajib Orang Asing Boleh Tinggal di Indonesia

Dalam acara yang digelar di Hotel Resinda, simpang susun (interchange) Karawang Barat itu hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati, unsur kepolisian dan TNI yang bertugas di Karawang, serta para camat dan kepala desa di Kabupaten Karawang.

Hal tersebut disampaikan Yurod dalam acara Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian dan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Selasa 2 Agustus 2016.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati mengatakan telah dibentuk 30 tim pengawasan orang asing di Kabupaten Karawang. Jumlah tim di daerah lumbung padi tersebut merupakan yang terbanyak dibanding daerah lainnya di Jawa Barat atau mungkin di Indonesia.

Menurut Yurod, saat ini pemerintah memang telah membuka pintu seluas-luasnya bagi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia dengan tujuan pariwisata dan investasi. Bahkan pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman dengan 169 negara yang bisa memasuki wilayah NKRI tanpa visa (izin tinggal). Namun, kata Yurod, pembukaan keran bagi orang asing itu bukan berarti mereka bisa masuk sebebas-bebasnya. “Mereka tetap harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Saffar Muhammad Godam mengajak semua stakeholder melakukan penjagaan untuk mencegah orang asing masuk ke wilayah kerjanya. Aplikasinya adalah pembentukan tim pengawasan orang asing laut (tim pora).

Menurut Susy, pembentukan tim itu mengacu pada pasal 94 Peraturan Pemerintah No. 31/2013. "Tim yang di dalamnya terdapat unsur pemerintahan, Polri, dan TNI ini akan mengawasi keberadaan orang asing hingga ke tingkat desa," ujarnya.

"Tim pengawasan orang asing ini adalah yang pertama di Indonesia," ujar Godam saat menyampaikan sambutannya dalam pengukuhan anggota dan rapat tim pengawasan orang asing laut di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa, 26 April silam.


Share on :