BI Rate Tak Lagi Jadi Acuan Pada Agustus Tahun Ini

Jumat, 22 Juli 2016

BI Rate Tak Lagi Jadi Acuan Pada Agustus Tahun Ini
BI Rate Tak Lagi Jadi Acuan Pada Agustus

Jakarta - B‎ank Indonesia (BI) tak lagi menggunakan  BI rate sebagai suku bunga acuan. Mulai bulan depan, BI menggunakan 7 (seven) day reverse repo rate.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, 7 days reverse repo rate akan diumumkan setiap bulan. Hal tersebut tak beda jauh dengan BI rate.

"Seperti sudah kami sampaikan tanggal 19 Agustus diterapkan, 7 days reverse repo rate  angkanya ya titiknya ditentukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus. Sekarang 5,25 persen kalau di Agustus kalau stance (arah kebijakan) tetap 5,25 persen. Kalau stance policy easing atau pelonggaran lagi mungkin bisa turun," kata dia di Gedung BI Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menegaskan, 7 days reverse repo rate resmi menjadi acuan bulan depan. 7 day reverse repo rate itu merupakan suku bunga kebijakan dengan tenor lebih pendek yaitu tujuh hari.

"Bulan depan akan diputuskan RDG 19 Agustus besarnya 7 day reverse repo rate yang berlaku suku bunga acuan itu. Dan tidak ada lagi BI rate," ujar dia.

Pada RDG kali ini BI menahan BI rate di angka 6,50 persen. Selain itu BI juga menahan deposit facility 4,5 persen dan lending facility 7 persen.

Dia menambahkan, BI juga menahan 7 day reverse repo rate 5,25 persen. Dia bilang, keputusan tersebut sejalan dengan kondisi makro ekonomi.

"Sejauh ini stabilitas makro terjaga tercermin dari inflasi di kisaran 4 persen dan nilai tukar rupiah relatif stabil," ujar dia.


BI Rate Tak Lagi Jadi Acuan Pada Agustus Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) telah mengubah sistem acuan suku bunga dari sebelumnya tenor 12 bulan kini menjadi 7 hari‎. Dengan tenor 7 hari ini maka BI memberi nama suku bunga acuannya dengan Bank Indonesia Seven Days Reserve Repo Rate.

Menanggapi hal itu, pengamat dari Universitas Atmajaya A Prasetyantoko mengungkapkan acuan baru suku bunga yang diberlakukan itu akan menjadikan bunga kredit di perbankan akan turun signifikan

"Akan turun, bunga lending, bunga pinjaman.‎ Ada caping ada pembatasan, jadi menurut saya sih arahnya akan ke sana (bunga single digit)," kata Prasetyantoko di Universitas Atmajaya.

Hanya saja menurut dia, penurunan bunga ini tidak akan berjalan singkat. Akan ada masa transisi yang diperlukan oleh perbankan untuk menerapkan kebijakan baru dari bank sentral ini.

Penerapan acuan baru suku bunga ini, Prasetyantoko memastikan tetap memiliki risiko, yaitu penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Padahal selama ini DPK menjadi salah satu instrumen perbankan dalam menjaga liquiditasnya.

"Ya itu memang di sisi yang lain ada risiko juga, kalau deposit rate turun, itu pasti akan menimbulkan situasi di mana deposan tidak memilih bank lagi," ujar dia.

Ia mengatakan, perubahan kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia ini merupakan cara ampuh demi mendukung keinginan pemerintah untuk mewujudkan bunga perbankan single digit.

Selama itu bunga perbankan di Indonesia diketahui masih cukup tinggi jika dibandingkan negara lain. Hal inilah yang menjadi penghambat peningkatan daya saing masyarakat dan industri lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bank Indonesia telah mengubah BI Rate menjadi Bank Indonesia Seven Days Reserve Repo Rate. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 19 Agustus 2016. Mulai bulan ini hingga 19 Agustus, dipastikan Bank Indonesia akan menjadi masa transisi.

Saat ini BI Rate berada di level 6,75 persen, dengan diterapkannya BI Repo Rate, maka bunga acuan akan turun menjadi 5,5 persen. Selain itu, kebijakan landing fasility dan deposit fasility yang baru yaitu tidak boleh melebihi 75 basis poin (bps) di bawah dan di atas BI Repo Rate.


Share on :